Proyek Industri Garmen/Konveksi
-
CEPER - DLIMAS
-
Dlimas
-
SEKTOR SEKUNDER
Ringkasan
- Nilai Investasi : Rp 16,775,000,000.00
- Luas Lahan : 11060000.00 (m2)
- Kepemilikan Lahan : Milik Sendiri
- Skema Investasi : Desa DLIMAS Kecamatan CEPER
Aspek Ekonomi
- NPV : 413756160000.00
- IRR : 630200.00
- B/C Ratio : 10900.00
- Payback Ratio : 39800.00
Kontak
- Nama PIC : Muhamad Ikhbal Bastari, S.Kokm
- Nama Instansi : Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten
- Alamat Instansi : Gedung Dharma Wanita, Jl. Mayor Kusmanto, Sungkur, Semangkak, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57415
- HP : 0812290086
- Email : dpmptspklaten@gmail.com
Latar Belakang
Kecamatan Ceper selama ini dikenal dengan sebagai sentra industri logam di Kabupaten Klaten, khususnya yaitu kerajinan besi cor. Industri cor logam di Kecamatan Ceper dimulai sejak era keemasan kerajaan Mataram (Sultan Agung) tahun 1700an di Desa Batur, Kecamatan Ceper. Meski sempat mengalami penurunan ketika terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997-1998, saat ini industri cor logam di Kecamatan Ceper mulai kembali menggeliat. Bahkan beberapa perusahaan telah mempunyai tungku lebur dengan teknologi induksi yang membuat proses produksi menjadi lebih efektif dan efisien.
Perkembangan industri logam di Kecamatan Ceper ternyata memicu munculnya beberapa jenis industri lainnya, termasuk industri tekstil/garmen/koveksi. Hal ini bisa dilihat dari beberapa usaha dibidang pertekstilan yang beroperasi di daerah ini, seperti garmen, bantal/kain sprei, kain grey, sarung tangan balap, dan sebagainya. Karenanya tidak mengherankan jika, menurut data DPMPTSP Kota Klaten, saat ini ada beberapa perusahaan garmen yang berencana membuka usahanya di Kecamatan Ceper. Alasan itulah yang membuat tekstil/garmen/konveksi menjadi industri unggulan di Kecamatan Ceper.
Kondisi Saat Ini
Lahan pertanian campuran, khususnya tanaman jagung, pepaya, dan tanaman pertanian tanah kering lainnya. Lokasi masuk pada wilayah peruntukan Industri sesuai dengan Perda Kab. Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW.
Ruang Lingkup
| A | Tahap Konstruksi
| 1. | Lahan
| 2. | Gedung dan Bangunan
| 3. | Mesin Garmen/Konveksi
| 4. | Peralatan Pendukung
| 5. | Aset Tetap Lain-lain
| B | Tahap Pra Konstruksi
| 1. | MP, FS, DED
| 2. | Administrasi & Kontijensi
Skema Investasi
Swasta Murni